Kantor Blueray Cargo Tutup di Batam Kekayaan Rizal Eks Kepala Bea Cukai Batam Capai Rp19,7 miliar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rizal, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, dalam pengurusan importasi barang yang melibatkan sejumlah pengusaha swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor barang yang tidak sesuai dengan prosedur kepabeanan. Hal tersebut disampaikan Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).

“Bea dan Cukai merupakan garda terdepan dalam pengawasan keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia. Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasilitasi impor barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Asep.

Menurut KPK, Rizal diduga menerima sejumlah keuntungan dari pihak pengusaha agar proses importasi berjalan lancar tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA:   Polsek Galang Selidiki Dugaan Pembangunan THM dan Cut and Fill Tanpa Izin di Galang

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, di antaranya rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang.

Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia seberat total 5,3 kilogram, yang terbagi atas dua bagian masing-masing seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram. Logam mulia tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana korupsi.

“Kami menduga penerimaan tersebut merupakan bagian dari komitmen fee atas pengurusan impor barang yang tidak sesuai prosedur kepabeanan,” tambah Asep.

BACA JUGA:   Pasca Aksi di BP Batam, Polda Kepri Temukan Konten SARA dan Kirim Peringatan Virtual Polisi

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain, khususnya pengusaha swasta yang diduga berperan dalam praktik suap tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi perekonomian nasional dari praktik impor ilegal.

Sementara itu, di Batam, kantor Blueray Cargo Batam yang beralamat di Komplek Citra, Jl Harbour Bay No.37-38, Blok H, Jodoh, Batu Ampar dilaporkan tutup dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.

Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi perusahaan, blueraycargo.id, pada Jumat (6/2/2026), Blueray Cargo diketahui merupakan perusahaan jasa impor dan logistik yang melayani pengiriman kargo dari sejumlah negara, seperti China, Thailand, Singapura, Hongkong, Korea, dan Amerika Serikat ke Indonesia.

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Amankan Pendistribusian Air Bersih Hari Ke-9 di Kelurahan Tanjung Sengkuang

Perusahaan tersebut menyediakan layanan pengiriman melalui jalur udara dan laut, termasuk pengurusan bea cukai serta fasilitas gudang penyimpanan pribadi, dengan fokus pada kebutuhan pedagang grosir dan pelaku UMKM.

Dalam perkembangan lain, KPK juga menetapkan Rizal—yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang. Seiring proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Rizal turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 24 Februari 2025, Rizal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp19.730.241.551 saat masih menjabat sebagai pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Btm /tim/ddr)


  • Bagikan