Simpan 396,5 butir Pil Ekstasi dan sabu 715 gram,  Z Diciduk di Depan Supermarket Bengkong Indah Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku Ditangkap karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi.

Hal tersebut disampaikan oKabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H Senin (11/10/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal  7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga  telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:   BP Batam Terima Kunjungan BPK RI, Persiapan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Tahun 2021

″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:   Polisi Gabungan Polda Kepri Dan Polresta Barelang Ringkus Pelaku Penganiayaan Pegawai Bea Cukai

Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha.

Atas perbuatannya kata  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. ( BTM /r)

BACA JUGA:   Moderenisasi Bandara Internasional Hang Nadim, HM Rudi Ajak Masyarakat Manfaatkan Peluang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *