BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus counter pemberitaan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Hal ini disampaikan pada Jumat (26/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Dalam peristiwa tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan dari pihak yang berbeda dan masing-masing ditangani secara terpisah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” ujar Iptu Shelin.
Ia menjelaskan, pada perkara pertama penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban dalam perkara ini berinisial MW (25), dengan dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, penyidik menetapkan FL dan RL sebagai tersangka serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pada perkara kedua, penyidik juga menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh FL (30) dengan terlapor MW (25), yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan proses penyidikan secara menyeluruh.
Dalam upaya penyelesaian, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk telah melakukan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa kali mediasi telah dilaksanakan antara MW, FL, dan RL, namun tidak ditemukan kesepakatan di antara para pihak.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW sebagai tersangka. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak,” ungkap Iptu Shelin.
Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri,” tegasnya.
Selain itu, Polsek Sungai Beduk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (BTM/r)






