NEWS VIDEO: Bergemetar, Warga Tolak Penggusuran di sei Binti Sagulung : Rumah Kami Bukan Kandang Ayam Tak Adil

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Penertiban puluhan rumah dan bangunan liar di wilayah RT 04 RW 13 dan RT 03 RW 16, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai protes dari warga, Kamis (16/4/2026).

Sejumlah warga menilai tindakan penggusuran yang dilakukan tim gabungan tidak memiliki rasa kemanusiaan dan terkesan menindas masyarakat kecil. Aksi penolakan tersebut turut terekam dalam video yang viral di media sosial.

@lendra88 KAMIS, 16 April 2026 #batam #seibinti #sagulung ♬ suara asli – Lendra Novero

Dalam video yang diunggah akun TikTok @lendra88, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penggusuran menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak menerima rumahnya dibongkar tanpa adanya persetujuan.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Hadiri Pembukaan Manasik dan Pelepasan JCH Batam 2026

“Penggusuran kami di sini belum ada persetujuan, mereka semua ini menindas kami,” ujarnya dalam video tersebut.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai ganti rugi yang dianggap tidak adil.

“Rumah mereka dihargai puluhan juta, kenapa rumah kami dihargai belasan juta? Rumah kami bukan kandang ayam,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bripda NS Tewas Dianiaya, 4 Polisi Polda Kepri Dipecat dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam tetap melaksanakan penertiban terhadap 23 bangunan yang dinilai berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan di Batam.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA:  BBM Subsidi Disulap Jadi Bisnis Ilegal, Polisi Amankan 3 Pelaku di Batam

Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, serta telah melalui tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya guna menghindari penertiban serupa di masa mendatang.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban tata ruang sekaligus mendukung iklim investasi di Kota Batam. (Btm /r/ddr)

  • Bagikan