BTM.CO.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam Konferensi pers pada Selasa (10/8)
“Berhasil diamankan saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut,”ujar Yusri.
Yusri menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif dari EO karena peristiwa tersebut.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, Jarum Suntik, Botol Vial dan peralatan lain yang dipakai untuk proses vaksinasi.
Yusri menjelaskan RO merupakan relawan yang ketika mendapatkan libur di pekerjaannya sebagai perawat di sebuah klinik.
“Di hari liburnya dia kosong dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujarnya. (Btm /***)
Sumber : kompas Tv