BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepri melalui Bidang Humas mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam unggahan resminya, Polda Kepri menegaskan sejumlah larangan terkait penggunaan BBM subsidi. Pertama, masyarakat dilarang menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
Selain itu, diberlakukan juga ketentuan bahwa satu kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi satu kali dalam sehari. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan lainnya adalah tidak diperkenankan melangsir BBM subsidi ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Berikut poin – poin himbauan Polda Kepri:
1. Dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi guna diperjualbelikan.
2. 1 Kendaraan = 1 kali isi/hari BBM subsidi. Pelanggaran akan dikenakan sanksi.
3. Dilarang keras melangsir BBM subsidi ke jerigen untuk diperjualbelikan
Polda Kepri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55 juncto Pasal 53.
Melalui imbauan ini, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap adil dan tepat sasaran, serta melaporkan jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan.
Untuk pelaporan, masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang tersedia selama 24 jam. (Btm/ddr).








