BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Batam berinisial A (31), seorang wiraswasta.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil miliknya yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Dalam keterangannya, Fadli Agus menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua kendaraan milik korban, yakni satu unit Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH, tiba-tiba terdeteksi tidak aktif melalui sistem GPS.
“Korban yang curiga langsung mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponsel yang bersangkutan sudah tidak aktif,” ujar Fadli.
Korban kemudian berupaya melacak posisi terakhir kendaraan, namun tidak menemukan hasil. Ia lalu mengecek kendaraan ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD, yang ternyata masih aktif GPS-nya.
Saat didatangi, kendaraan tersebut ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28). Dari keterangan D, mobil tersebut dijadikan jaminan oleh tersangka CP untuk meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak karena orang tua sakit.
“Setelah dijelaskan oleh korban, saudari D bersedia mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya,” tambahnya.
Namun demikian, dua unit kendaraan lainnya masih belum ditemukan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen dari perusahaan pembiayaan terkait kendaraan Honda Brio dan Daihatsu Xenia, serta foto BPKB dari kedua kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terus melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang belum ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap calon penyewa,” tutup Fadli.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Batam tetap kondusif. (Btm/r)








