BTM.CO.ID, BATAM – Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. angkat bicara terkait dugaan praktik konsultasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang dijalankan oleh BAFI Group Indonesia cabang Batam.
Manang Soebeti, yang dikenal dengan sapaan “Pak Bray”, menilai aktivitas tersebut sebagai usaha ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga mengkritik keras praktik jasa konsultan pinjol yang dinilai justru merugikan masyarakat.
“Saya jelaskan bagaimana cara mereka bekerja. Saya kembalikan kepada masyarakat, kalau masih percaya dengan jasa konsultan seperti itu, berarti Anda sedang menjerumuskan diri sendiri,” ujarnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu menjelaskan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah utang, korban justru akan terbebani utang baru yang lebih besar.
“Ketika datang ke sana, bukan menyelesaikan utang, tapi malah menambah utang baru yang berlipat. Bahkan uang dari pinjaman itu tidak dinikmati oleh pemohon, melainkan disetorkan ke jasa konsultan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat membuat korban terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan.
“Korban akan terus dikejar utang akibat gagal bayar. Dampaknya, riwayat kredit di SLIK OJK menjadi buruk dan ke depan tidak bisa lagi mengajukan kredit apa pun,” tambahnya.
Manang juga menyebutkan bahwa saat ini mulai banyak klien jasa konsultan pinjol yang sadar telah dirugikan.
“Awalnya utang sedikit, tetapi akhirnya membengkak di banyak aplikasi. Mereka dirugikan habis-habisan,” katanya.
Untuk mencegah semakin banyak korban, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar berani mengambil langkah.
“Segera datangi kantor-kantor konsultan tersebut dan minta refund. Jangan takut, Anda tidak sendiri, korbannya sangat banyak,” pungkasnya. (Btm/ddr)








