BTM.CO.ID, BATAM – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Superstar 21 yang beroperasi di kawasan Nagoya, Kota Batam, tengah menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin game zone sebagai modus untuk menjalankan praktik perjudian terselubung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Superstar 21 gencar menarik minat pengunjung melalui promosi lucky draw dengan hadiah bernilai fantastis, mulai dari iPhone 17 Pro Max hingga sepeda motor dengan nilai puluhan juta rupiah.
Namun, di balik promosi tersebut, muncul dugaan adanya praktik penukaran poin atau koin permainan menjadi hadiah yang dapat diuangkan kembali, yang mengarah pada aktivitas perjudian.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, gelper tersebut terkesan beroperasi secara bebas tanpa tersentuh tindakan hukum, meski dugaan pelanggaran sudah lama beredar.
Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti sosok pemilik usaha yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial J. Ia disebut-sebut telah berulang kali membuka tempat perjudian serupa di Kota Batam.
“Pemilik Mr J merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA). Ia terkenal licin dan sudah beberapa kali membuka tempat perjudian serupa di Batam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Atas kondisi tersebut, publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang judi ini dinilai tidak hanya mencederai citra Batam sebagai kota industri dan investasi, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda.
Sebagai informasi, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Superstar 21 maupun aparat berwenang terkait dugaan tersebut. (Btm/tim/ddr)










