BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota dengan mengamankan seorang pelaku penusukan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterbitkan Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor berinisial A (49) melaporkan bahwa korban AFN (23) mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan yang dilakukan tersangka berinisial W (22).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian korban bersama rekannya sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian,” ujar AKP Benny.
Usai perkelahian tersebut, korban bersama temannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di salah satu warung. Sementara itu, tersangka meninggalkan lokasi.
Namun tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi tempat korban berada bersama dua rekannya. Saat salah seorang rekannya menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk, terdiri dari empat luka pada bagian punggung, dua luka pada lengan kiri, dan satu luka tusuk pada bagian rusuk kanan.
Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha menghentikan aksi tersangka dengan melakukan perlawanan. Merasa terdesak, tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan dan sentra pelayanan kepolisian guna memperoleh informasi terkait pihak yang melaporkan kejadian dengan ciri-ciri yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka W. datang ke SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami dirinya.
Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota serta pencocokan keterangan dengan fakta-fakta yang sedang ditangani, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban.
“Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menerangkan kondisi luka korban.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan siap melayani masyarakat selama 24 jam. (Btm/r)







