Ngaku Korban Begal, Ternyata Pelaku Kabur Tak Mau Bayar Chivas di Cafe Dewi Sri Sagulung Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM  – Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Ipda Budi Santosa, SH Berhasil Mengamankan Pelaku atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis  (28/10/2021)

Atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (laporan palsu)  ke polisi, pelaku  inisial MI Tahun (49 Tahun) akhirnya diamankan Polsek Batu Aji, Kota Batam.

Kejadian ini Berawal Pada hari Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB Korban dari arah sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya Kel.Tg uncang Kec.Batu Aji Kota Batam.

Mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat dengan melintasi jalan raya Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing Kec. Batu Aji tiba-tiba di jalan Korban melihat ada tali besar warna putih melintang namun pada saat Korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali dan Pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata “kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor kau mati”.

BACA JUGA:   Pencanangan BIAN 2022, HM. Rudi Ingin Kesehatan Anak - Anak di Kota Batam Terjamin

Kemudaian korban yang masih di atas sepeda motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa Pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000  yang di ambil dari saku celana, adapun 2  buah helm salah satunya merk Maxim.

Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor di bawa oleh Pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.750.000.

Menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji  langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan  Wisata Mata Kucing dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yg ada dilapangan  sehingga pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib team melakukan interogasi terhadap  korban di laporan Curas (terduga pelaku).

BACA JUGA:   SELAMAT!, Polda Kepri Dianugerahi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Pada akhir nya Pelaku mengakui bahwa Laporan yang Pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin tanggal (25/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib Pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kec.Sagulung Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut Pelaku tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000.

Kemudian Pelaku meninggalkan barang-barang milik Pelaku berupa Sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah Pelaku gajian, selanjutnya Tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocok kan keterangan Pelaku dan mengambil barang barang Pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   107 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam

Terdapat Barang Bukti yang di amankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua,  2 buah Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1  lembar Sim C An. Pelaku , 2 lembar Bet Kerja, 1  botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan .

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Terduga pelaku MI memberikan Keterangan Palsu ( Laporan Palsu ) tersebut dengan tujuan supaya pelaku  tidak ditagih nota bon minumannya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana  dengan ancaman hukuman  selama-lamanya 7 Tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *