Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (28/02/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:   Tinggi Peminat, Vaksinasi Booster Rutin Digelar Jelang Idul Fitri 2022

“Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban menemukan sandal anaknya di teras rumah pelaku.

BACA JUGA:   Angka Covid-19 di Kota Batam Alami Penurunan, Rudi : PPKM RT dan RW Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
  2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
  3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport
BACA JUGA:   Opening Pasti Pasta di Grand Batam Mall, Pengunjung Rela Antri

“Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas AKP M. Debby Tri Andrestian.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (Btm /r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan