BTM.CO.ID, BATAM – Terjadi kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan modus perubahan NPWP di Kota Batam Rabu (19/2/2025).
Pelaku penipuan menggunakan nomor telepon +62 819-2915-7020 dan mengaku sebagai pegawai DJP yang menawarkan perubahan NPWP kepada calon korban.
Untungnya, calon korban menyadari bahwa tidak mungkin pegawai pajak menghubungi menggunakan nomor pribadi untuk menawarkan layanan semacam itu.
Mengutip btm.co.id melalui laman resmi www.pajak.go.id, DJP mengingatkan masyarakat bahwa penipuan ini bertujuan untuk mencuri data pribadi wajib pajak.
Modus Penipuan yang Umum Dilakukan:
- Berpura-pura sebagai pegawai DJP dan meminta pembaruan data.
- Menyarankan untuk mengunduh aplikasi mencurigakan.
- Menyarankan untuk mengakses tautan mencurigakan.
- Meminta transfer ke rekening selain Kas Negara.
- Menawarkan bantuan untuk menyelesaikan tunggakan pajak melalui mereka.
- Meminta pemadanan/verifikasi data dengan mengarahkan korban ke tautan atau aplikasi berbahaya.
Imbauan dari Kanwil DJP Jawa Barat II:
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipuan ini semakin marak terjadi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, WhatsApp, media sosial, dan lainnya.
Beberapa Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai:
- Phishing: Penipuan untuk mendapatkan data penting dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau pesan daring yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Pesan tersebut biasanya mengandung tautan unduh aplikasi berbahaya.
- Contoh: Permintaan mengunduh aplikasi M-Pajak palsu, Surat Tagihan Pajak, atau file terkait pembaruan data wajib pajak.
- Spoofing: Pengiriman email tagihan pajak yang seolah-olah berasal dari email resmi @pajak.go.id, padahal pengirim aslinya bukan DJP.
- Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP:
- Menelpon secara terus-menerus dan meminta pembaruan data atau transfer ke rekening selain Kas Negara.
- Mengklaim ada tagihan pajak yang harus diselesaikan melalui penipu.
- Menawarkan pengembalian pajak dengan proses instan.
- Penipuan Rekrutmen Pegawai DJP: Pelaku meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan DJP. Padahal, rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya.
Langkah yang Dilakukan DJP:
DJP telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor-nomor penipuan dan situs web mencurigakan. DJP juga mengingatkan bahwa situs resmi mereka hanya berdomain pajak.go.id dan seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
Imbauan untuk Wajib Pajak:
- Waspada terhadap informasi atau permintaan mencurigakan.
- Perbarui antivirus dan ubah kata sandi secara berkala.
- Jangan mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
- Jika menerima informasi mencurigakan, pastikan kebenarannya dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran pengaduan resmi DJP:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter/X: @kring_pajak
- Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: www.pajak.go.id
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melindungi data pribadi mereka dari upaya penipuan yang semakin canggih. ( Btm /ddr)