BTM.CO.ID, BATAM – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mengeluarkan peringatan resmi terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Provinsi Kepri masa bakti 2020–2025 oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan atas nama Kadin Kota Batam.
Dalam peringatan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan laporan polisi yang tengah diproses, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa pihak tertentu mencoba mengatasnamakan Kadin Kota Batam untuk melakukan aktivitas organisasi. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan anggota dan mitra Kadin.
Mengacu pada hasil Rapat Pleno tanggal 20 September 2025, diputuskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Batam sementara harus dilanjutkan hingga pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) VIII. Adapun susunan pengurus sementara tersebut adalah:
I. Dewan Pertimbangan
- Ketua: Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H
- Wakil Ketua:
- Dr. Ir. Fandy Iood
- Debora Ekawati Lukman Dadali
II. Pejabat Sementara (Plt)
- Ketua: Jadi Rajagukguk
- Wakil Ketua:
- Effendi Ibrahim
- Rusmini Simorangkir
- Herman Simbolon
- Ricky Tjong
- Budi Sudamawan
- Suparto
- Rina
- Dr. Suyono (Ketua OC)
- Maulid Surahmadsy (Ketua SC)
- Marzohari
- Taufik
- Oki Wangke
- Dewi
- Aryanto
Penasihat Hukum Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora, S.H., M.H., CPM, CPA, CP.CLE, menegaskan bahwa pihak seperti Nasir Hutabarat dan lainnya yang mengaku sebagai Pengurus Kadin Kota Batam Sementara (Caretaker) maupun pihak yang membentuk SC/OC MUKOTA VIII tidak berhak menggunakan logo, atribut, maupun mengatasnamakan Kadin Kota Batam dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dihentikan secara hukum, sesuai laporan yang sedang berjalan.
“Bila perbuatan ini masih diteruskan, saya sebagai Penasihat Hukum Kadin Kota Batam akan mengambil langkah yang diperlukan menurut hukum agar anggota dan mitra tidak dirugikan,” tegas Rasmen dalam keterangan pers diterima btm.co.id sabtu (29/11/2025)
Kadin Kota Batam mengimbau agar seluruh anggota biasa maupun luar biasa tidak mengikuti kegiatan MUKOTA yang tidak berada di bawah kepengurusan yang sah.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban organisasi serta menghindari dualisme kepengurusan menjelang MUKOTA VIII tahun 2025.
Peringatan resmi ini dikeluarkan di Batam dan ditandatangani langsung oleh Rasmen Simamora sebagai Penasihat Hukum Kadin. (BTM/DDR)











