Urus KTP, KIA hingga Akta Kini Bisa Online, Warga Batam Tak Perlu Antre di Disdukcapil

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Masyarakat Kota Batam kini semakin mudah dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui layanan online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Melalui aplikasi layanan online Disdukcapil Batam, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk menyerahkan berkas kependudukan. Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan lebih praktis dan cepat.

Dirangkum BTM.CO.ID, masyarakat yang ingin mengakses layanan online Disdukcapil Batam dapat mengunjungi website resmi di: https://lakse.batam.go.id/

BACA JUGA:  Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing saat Idul Adha

Setelah masuk ke laman tersebut, pemohon diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan berkas kependudukan, email pribadi, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor handphone aktif.

Selanjutnya, masyarakat dapat memilih jenis layanan yang ingin diajukan, di antaranya:

BACA JUGA:  Volume Sampah Meningkat, Sejumlah Titik di Batam Dipenuhi Tumpukan Sampah
  • Cetak KTP/KK rusak dan hilang
  • Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pengaduan masyarakat
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy, mengatakan inovasi layanan online tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  AMSAKAR SANG ORATOR! Tentang Gaya Komunikasi Wali Kota Batam Amsakar Achmad

“Disdukcapil Kota Batam merupakan tempat pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. Dengan semangat melayani, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang pasti kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran layanan digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan. (Btm/ddr)

  • Bagikan