BTM.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan adanya dugaan “kluster mewah” atau hunian narapidana yang dilengkapi fasilitas lebih memadai dibandingkan kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena fasilitas yang ditemukan dinilai berbeda dengan kondisi hunian warga binaan lainnya di dalam lapas.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan adanya celah keamanan di area tersebut.
Salah satunya berupa akses keluar yang berada di bagian belakang rumah atau hunian yang ditempati warga binaan.
Keberadaan akses tersebut dinilai Ombudsman berpotensi menimbulkan kerawanan dari sisi pengamanan dan pengawasan di lingkungan lapas.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi serta pengelolaan hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan temuan tersebut ditindaklanjuti, sekaligus melihat kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan pemasyarakatan lainnya.
Pemeriksaan lanjutan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan dugaan “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong kini menjadi perhatian Ombudsman dan Kemenimipas untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. (Btm/r/ddr)








