BTM.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan SU, yang sebelumnya berstatus saksi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“SU sebelumnya saksi, kemudian penyidik menetapkan SU karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto kepada awak media Kamas, (5/11/2026).
Selain itu, SU diduga menyetujui penghapusan file yang berkaitan dengan hasil penyadapan selama ini.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.
Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara SU belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan pascastroke.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Btm/ddr)






