NEWS VIDEO: Yusril Ungkap Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Penyidik Masih Dalami Bukti

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Meski demikian, kemungkinan penerapan pasal makar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik harus memastikan adanya fakta dan alat bukti yang cukup sebelum menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  HEBOH! Mantan Anggota Dewan Singapura Provokasi Potong Kabel Internet Indonesia, Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dengan menggunakan ketentuan terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mendalami dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga terus menelusuri motif di balik penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  MENTAN AMRAN MURKA! Beras SPHP Diduga Dioplos, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot, Pelaku Diminta Dihukum Mati

Yusril menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Rafi Ahmad Minta Maaf atas Kegaduhan Kehadirannya di Acara Sumpah Pemuda

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemerintah meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.(btm/r)

  • Bagikan