DUH!, Anjing Berkeliaran di Jalan Hang Nadim Batam, Pengendara Mengeluh hingga Ada yang Jatuh

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Hang Nadim, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengeluhkan banyaknya hewan peliharaan yang berkeliaran di badan jalan. Kondisi ini terlihat di jalur utama menuju Perumahan Gardan Raya, Graha Panorama Permai, The Hill, hingga Bukit Raya.

Beberapa kawasan perumahan tersebut diketahui berseberangan langsung dengan Permukiman Padat Penduduk Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara roda dua bahkan terpaksa menghentikan kendaraannya karena beberapa ekor anjing tiba-tiba berada tepat di depan motor mereka. Situasi itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:  AMSAKAR SANG ORATOR! Tentang Gaya Komunikasi Wali Kota Batam Amsakar Achmad

Seorang warga Perumahan Bukit Raya, Sumardi, mengaku sudah ada warga yang mengalami kecelakaan akibat menabrak anjing yang melintas di jalan tersebut.

“Warga kita ada sampai dua kali jatuh karena menabrak anjing di situ. Bahkan lukanya lumayan juga,” ujar Sumardi, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA:  Pelatihan Khusus Digelar, Inspektur Batam Wanti-Wanti ASN soal Konflik Kepentingan

Menanggapi keluhan masyarakat, pihak Kecamatan Nongsa bersama Kelurahan Batu Besar bergerak cepat dengan memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pemilik anjing peliharaan di kawasan Permukiman Padat Penduduk Taman Yasmin Kebun Nongsa.

Warga diminta untuk mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran di jalan umum.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam "Dijabat" Li Claudia Chandra. Begini Aturan Plh dan Batasannya

“Sudah diimbau juga ke RT lokasi tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan.

Rudy juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban vaksinasi hewan, larangan melepasliarkan hewan peliharaan, hingga penanganan bangkai hewan.

“Jadi mari kita patuhi bersama,” tegasnya. (Btm/DDR)

  • Bagikan