Wali Kota Batam “Dijabat” Li Claudia Chandra. Begini Aturan Plh dan Batasannya

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Keberangkatan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menunaikan ibadah haji mulai 21 Mei 2026 membuat roda pemerintahan Kota Batam untuk sementara dijalankan oleh Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam.

Penunjukan tersebut disampaikan langsung Amsakar saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Rabu (20/5/2026), di Kantor Wali Kota Batam.

Dalam arahannya, Amsakar meminta seluruh jajaran tetap menjaga soliditas organisasi dan memberikan dukungan penuh kepada Li Claudia selama dirinya menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA:  Sampah Batam Mau Dikelola Swasta Penuh?, Ini Penjelasan Amsakar

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran agar memberikan dukungan penuh kepada Ibu Wakil Wali Kota selama saya melaksanakan ibadah haji. Pemerintahan harus tetap berjalan secara solid dan kompak,” ujar Amsakar.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, sejauh mana kewenangan seorang Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah? Apakah Plh memiliki kewenangan penuh seperti wali kota definitif?

BACA JUGA:  AMSAKAR SANG ORATOR! Tentang Gaya Komunikasi Wali Kota Batam Amsakar Achmad

Plh Hanya Jalankan Tugas Rutin Pemerintahan

Secara aturan, jabatan Pelaksana Harian berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt) maupun kepala daerah definitif.

Plh merupakan pejabat sementara yang ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan dalam waktu singkat, seperti menjalankan ibadah haji, dinas luar negeri, cuti, atau sakit sementara.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

BACA JUGA:  Save Mangrove Batam, Amsakar dan Mahasiswa UNRIKA Tanam 2.000 Mangrove di Nongsa

Dalam ketentuan tersebut, Plh pada prinsipnya hanya menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Artinya, Li Claudia Chandra sebagai Plh Wali Kota Batam tetap dapat memimpin rapat, mengoordinasikan OPD, menandatangani administrasi rutin, hingga memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu selama wali kota definitif menjalankan ibadah haji.

Tidak Bisa Ambil Kebijakan Strategis

Meski memimpin roda pemerintahan sementara, kewenangan Plh sangat terbatas.

Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pemerintahan maupun kebijakan besar daerah.

Beberapa kewenangan yang dilarang bagi Plh di antaranya:

  • Melakukan mutasi, promosi, atau pemberhentian ASN.
  • Mengambil kebijakan strategis terkait anggaran baru.
  • Membuat keputusan yang berdampak hukum jangka panjang.
  • Mengubah struktur organisasi pemerintahan.
  • Menetapkan kebijakan politik pemerintahan yang bersifat strategis.

Dengan kata lain, posisi Plh lebih berfungsi menjaga stabilitas administrasi pemerintahan agar tetap berjalan normal sampai kepala daerah definitif kembali aktif bertugas.

Bisa Teken Dokumen Rutin

Meski terbatas, Plh tetap memiliki kewenangan administratif tertentu.

Dalam praktik pemerintahan, Plh dapat menandatangani dokumen rutin seperti Surat Perintah Membayar (SPM), disposisi administrasi, surat tugas, hingga dokumen pelayanan pemerintahan sehari-hari apabila telah mendapat pendelegasian kewenangan.

Selain itu, Plh juga dapat menjalankan fungsi pembinaan ASN dalam lingkup administratif dasar, termasuk penilaian kinerja dan kelancaran pelayanan birokrasi.

Amsakar Ingatkan ASN Jangan Berkelompok

Dalam pengarahan tersebut, Amsakar juga menyoroti pentingnya menjaga suasana kerja yang harmonis di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Ia mengingatkan ASN agar tidak membangun polarisasi maupun kelompok-kelompok berdasarkan kedekatan pribadi ataupun kepentingan tertentu.

“Saya tidak ingin di lingkungan Pemerintah Kota Batam tumbuh polarisasi atas dasar suka dan tidak suka. Jangan sampai muncul kelompok-kelompok yang justru mengganggu semangat kebersamaan dan kinerja organisasi,” tegasnya.

Menurut Amsakar, tantangan birokrasi saat ini semakin besar di tengah era keterbukaan informasi, sehingga seluruh aparatur pemerintah harus menjaga etika, komunikasi, dan profesionalisme.

“Kita berada pada era keterbukaan informasi. Apa pun yang dilakukan akan mudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kehati-hatian dalam bersikap harus dijaga,” katanya.

Li Claudia Tegaskan Tetap Tegak Lurus

Sementara itu, Li Claudia Chandra memastikan dirinya akan menjalankan amanah sesuai koridor aturan selama menjabat Plh Wali Kota Batam.

Ia menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pelayanan publik dan agenda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Saya dari dulu sampai hari ini tetap tegak lurus terhadap pimpinan. Fokus kita adalah bekerja, memastikan pelayanan berjalan, dan seluruh agenda pemerintahan tetap terlaksana dengan baik,” ujar Li Claudia.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemko Batam mendoakan agar Wali Kota Batam dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan kembali dalam keadaan sehat.

Penunjukan Plh sendiri diperkirakan hanya berlangsung sementara selama Wali Kota Batam menunaikan ibadah haji dan akan berakhir setelah kepala daerah definitif kembali menjalankan tugas pemerintahan. (Btm/r/DDR)

  • Bagikan