Bawang Merah Birma Ilegal Diamankan, Diduga Berdampak Pasokan Langka di Pasar Tradisional Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pengetatan pengawasan pangan ilegal yang dilakukan pemerintah mulai berdampak pada pasokan bawang merah di sejumlah daerah, termasuk Kota Batam. Bawang merah bombay jenis Birma kini sulit ditemukan di pasar tradisional, sementara harga mengalami kenaikan signifikan.

Kelangkaan ini menyusul langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mengamankan sebanyak 133,5 ton bawang merah bombay (Birma/Mombay) ilegal di Surabaya dan Semarang. Komoditas tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan terindikasi membawa penyakit tanaman.

Berdasarkan pantauan btm.co.id di sejumlah pasar tradisional Batam, Senin (19/1/2026), bawang merah Birma nyaris tidak tersedia. Kalaupun ada, harganya melonjak jauh di atas harga normal.

BACA JUGA:   Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah Titip Harapan Pada PWI Kepri

Saat ini, harga bawang merah di Batam berada di kisaran Rp30.000 hingga Rp35.000 per kilogram, naik tajam dibandingkan harga bawang merah Birma yang sebelumnya dijual sekitar Rp20.000 hingga Rp22.000 per kilogram.

“Saat ini susah mendapatkan bawang merah Birma dari pemasok. Kalaupun ada, harganya mahal. Konsumen sekarang lebih memilih bawang lokal yang dipasok dari Pulau Jawa,” ujar seorang pedagang di Pasar Sagulung, Batam, Senin (19/1/2026).

Pedagang menduga kelangkaan tersebut berkaitan langsung dengan penindakan yang dilakukan Kementerian Pertanian di Pulau Jawa.

“Mungkin karena bawang merah Birma terkena razia di Jawa,” tambahnya.

Kelangkaan ini juga memunculkan dugaan bahwa selama ini pasokan bawang merah Birma yang beredar di Batam berasal dari jalur ilegal dan dikendalikan oleh jaringan mafia pangan.

BACA JUGA:   HM. Rudi Membuka Kemenag Kepri Expo 2022 di WTB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelundupan pangan.

“Saya turun langsung ke Semarang untuk memastikan satu hal, yaitu tidak ada ruang bagi pangan ilegal di negeri ini. Sebanyak 133,5 ton bawang merah bombay selundupan, tanpa dokumen dan terindikasi berpenyakit, berhasil diamankan. Ini bukan soal jumlah. Satu ton atau seribu ton sama bahayanya jika membawa penyakit dan merusak ekosistem pertanian kita,” tegas Mentan Amran.

Ia juga menekankan bahwa praktik ilegal tersebut sangat merugikan petani nasional dan mengancam kedaulatan pangan Indonesia.

“Saya tegaskan, tidak ada ampun. Praktik seperti ini merugikan petani, mematikan semangat produksi, dan mengancam kedaulatan pangan. Kita punya 160 juta petani dan jutaan peternak yang harus dilindungi, tidak boleh dikorbankan demi segelintir oknum,” ujarnya.

Mentan memastikan pengawasan akan terus diperketat dan penindakan akan dilakukan hingga ke akar jaringan mafia pangan.

“Pengawasan akan diperketat dan penindakan akan diusut sampai ke akar. Negara harus hadir, dan saya tidak akan berhenti menjaga pertanian Indonesia,” pungkasnya. (Btm/ddr)

  • Bagikan