BTM.CO.ID, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Batam, Jumat (5/12/2025). Aksi penyampaian pendapat tersebut berlangsung tertib dan damai.
Bea Cukai Batam memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi fungsi pelayanan dan pengawasan negara.
Sebagai wujud keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menerima langsung perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi terkait isu masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.
Dalam dialog tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk mencegah masuknya limbah berbahaya ke dalam negeri.
“Prinsip pengawasan Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia,” jelas Zaky jumat (5/12/2025)
Temuan tersebut menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya. Berdasarkan kesamaan karakteristik barang pada manifes, Bea Cukai kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa. Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan.
Dalam penjelasannya kepada peserta aksi, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penyelesaian perkara terkait kontainer tersebut adalah reekspor, karena muatan terbukti tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk Indonesia. Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di dalam negeri.
Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor serta surat peringatan kepada masing-masing perusahaan agar segera mengembalikan barang ke negara asal sebagai bagian dari penegakan hukum.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer ini merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter.
Bea Cukai tidak mengendalikan proses bisnis tersebut, namun setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes akan langsung diamankan untuk memastikan proses reekspor berjalan dan barang berbahaya tidak masuk ke pasar dalam negeri.
Bea Cukai Batam menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui pengawasan ketat serta sinergi antarinstansi.
Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang dialog demi memastikan pelaksanaan tugas negara berjalan transparan dan akuntabel. (BTM/r)










