48 Kontainer Milik PT Esun Batam Wajib Re-ekspor, Sisanya Diperbolehkan Jadi Bahan Baku?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dari total 780 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia yang berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, sebanyak 48 kontainer diwajibkan untuk dilakukan re-ekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait nasib sisa 732 kontainer lainnya, apakah diperbolehkan digunakan sebagai bahan baku produksi.

Diketahui, seluruh 780 kontainer tersebut merupakan bahan baku produksi PT Esun Internasional Utama Indonesia yang telah memperoleh perizinan resmi sejak tahun 2017. Kontainer tersebut berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh maupun potongan yang digunakan untuk kegiatan industri pengolahan.

BACA JUGA:   Dukung Pemberdayaan Perempuan di Batam, Marlin Agustina Dorong Pengembangan UMKM

Perintah re-ekspor tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH bernomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Surat bersifat penting tersebut ditandatangani oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.

Surat tersebut merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH kepada Menteri Keuangan bernomor R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, perihal permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer berisi limbah elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 48 kontainer, KLH/BPLH mewajibkan PT Esun Internasional Utama Indonesia melakukan re-ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat diterbitkan.

BACA JUGA:   BP Batam Hentikan Sementara Proyek Hotel dan Apartemen Maranatha, Izinnya Belum Lengkap

Namun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait sisa 732 kontainer lainnya yang masih berada di pelabuhan.

Publik pun menantikan kepastian hukum apakah kontainer tersebut diperbolehkan untuk tetap dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

PT Esun Internasional Utama Indonesia menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi dari BP Batam sejak 2017, yang diterbitkan setelah melalui kajian mendalam lintas instansi.

Dalam prosesnya, Bea Cukai Batam secara konsisten menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) karena barang tersebut diklasifikasikan sebagai bahan baku industri.

BACA JUGA:   Tersandung Skandal Video Call Asusila, Gustian Riau Terancam Sanksi Berat hingga Pemberhentian Tidak Hormat

Perwakilan perusahaan, Andri, sebelumnya mengingatkan bahwa polemik yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan dampak sosial. Industri pengolahan elektronik bekas di Batam diketahui menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja, mayoritas merupakan warga lokal.

“Jika kegiatan ini dihentikan secara tiba-tiba tanpa dasar ilmiah yang jelas, potensi gelombang pengangguran terbuka lebar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kepastian regulasi dan keberlanjutan industri pengolahan limbah elektronik di Kota Batam. (Btm/ddr)






  • Bagikan