NEWS VIDEO: Presiden Lantik 16 Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini disiarkan secara langsung dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola serta arah kebijakan energi nasional.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas anggota DEN yang akan berperan strategis dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan energi nasional, termasuk ketahanan energi, transisi energi, dan pemanfaatan sumber daya energi secara berkelanjutan.

Adapun susunan keanggotaan Dewan Energi Nasional yang dilantik terdiri dari para akademisi, profesional, dan tokoh berpengalaman di bidang energi dan kebijakan publik, yakni:

BACA JUGA:   Dukung Penerapan PPKM Darurat, XL Center Sediakan Layanan Online XL/AXIS #dariRUMAHsaja
  1. Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si.
  2. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D.
  3. Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S.
  4. Dudy Purwagandhi, S.H.
  5. Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
  6. Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.
  7. Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.
  8. Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut., M.P.
  9. Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M.Eng., IPM., ASEAN Eng.
  10. Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc.
  11. Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D.
  12. Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, M.M., IPM., ASEAN Eng.
  13. Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc.
  14. Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc.
  15. Dr. Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si.
  16. Dr. Ir. Surono
BACA JUGA:   Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan BSSN, Menko Polhukam: Transformasi Digital Tidak Bisa Diabaikan

Dalam pelantikan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya peran Dewan Energi Nasional dalam mendukung agenda besar pemerintah, khususnya mewujudkan ketahanan energi nasional, peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, serta memastikan ketersediaan energi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:   Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

Dewan Energi Nasional diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan berbasis kepentingan nasional di tengah dinamika global sektor energi. (Btm/DDR)

  • Bagikan