BTM.CO.ID, BATAM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan kebijakan baru terkait transparansi publik melalui surat edaran yang diumumkan secara terbuka melalui jaringan media sosial di seluruh tingkatan pemerintahan di Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, KDM mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan dan desa, untuk mempublikasikan capaian anggaran belanja serta kinerja masing-masing instansi setiap bulan melalui media sosial.
“Anggaran belanja di semua tingkatan, gubernur, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan dan desa di seluruh Jawa Barat, wajib diumumkan melalui media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, maupun platform lainnya. Setiap bulan harus memposting dan mengumumkan capaian kinerja agar publik bisa menilai kinerja pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi, dalam video dilihat btm.co.id Senin (4/1/2026).
Menurut KDM, anggaran pembangunan yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak rakyat, sehingga sudah menjadi kewajiban moral dan administratif untuk melaporkannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Uang yang digunakan untuk pembangunan itu berasal dari rakyat. Maka pertanggungjawabannya wajib diketahui oleh publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan media sosial sebagai sarana publikasi kinerja merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat serta memperluas akses informasi.
“Kinerja yang diunggah di media sosial ini menjadi sarana untuk menginformasikan apa saja yang telah dilakukan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Kebijakan ini, lanjut Dedi, merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Tujuan pembangunan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Inilah jalan terang untuk mewujudkan Jawa Barat Istimewa,” pungkasnya. (Btm/ddr)






