CEO Almaz Friedchicken Ungkap Kesulitan Pengurusan Sertifikasi Halal, Dipalak Oknum Hingga Miliaran Rupiah

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Okta Wirawan, CEO Almaz Friedchicken, mengungkapkan kesulitan yang dialaminya dalam mengurus sertifikasi halal untuk usahanya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @oktawirawan dikutip btm.co.id selasa (11/2/2025), Okta menyatakan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal yang telah berlangsung selama enam bulan justru diwarnai dengan tagihan mencapai ratusan juta rupiah.

Okta menceritakan, “Kemarin kami berkesempatan bertemu Bapak Haikal Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia. Di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Friedchicken yang tak kunjung selesai selama enam bulan, kami justru dikenakan tagihan ratusan juta rupiah.”

BACA JUGA:   Kerjasama Dengan Ascott, Central Group Fokus Bangun Villa dan Resort Mewah di Sekupang Kota Batam

Ia juga mengungkapkan adanya oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika diakumulasikan bisa mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, atau biasa disapa Babe Haikal,  menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan murah.

BACA JUGA:   Jalin Kerjasama, Proyek Central Group Batam Gunakan Produk GRC Board dan Semen Rajawali

Namun, ia mengakui masih adanya oknum-oknum yang sengaja mempersulit proses serta memungut biaya berlebihan hingga ratusan juta rupiah, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia,” tegas Haikal Hasan.

Ia juga mengimbau para pengusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tidak takut melaporkan praktik pemerasan tersebut, karena pemerintah akan menindak tegas pelakunya.

Pemerintah dan pihak berwenang mendorong para pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan dan membebani usaha harus dihentikan.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Btm/ddr)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan