Buron Tiga Tahun,  Kejati Kepri Ciduk Djafachruddin Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Bintan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengakhiri pelarian buronan tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, oleh tim gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari.

Buronan berusia 46 tahun tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:   Konsolidasi Tim Relawan HMR Tanjungpinang, Komitmen Menangkan H. Muhammad Rudi di Pilgub Kepri 2024

Menurut informasi yang diterima, sejak Rabu pagi tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka. Saat hendak diamankan, Djafachruddin sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran di area sekitar berhasil menggagalkan upayanya.

“Tersangka ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” ungkap salah satu anggota tim.

Penangkapan berjalan aman dan tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Kejati Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Nenny Dwiyana Nyanyang Resmi Jabat Ketua BKOW Kepri Periode 2025-2030

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasi Intelijen V Kejati Kepri Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Kepri akan melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka selama proses pemindahan ke Tanjungpinang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa TNI setempat yang turut membantu operasi tersebut.

BACA JUGA:   Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, Pengurus PWI Audiensi ke Kesbangpol Provinsi Kepri

Kajati Kepri menegaskan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari upaya melarikan diri,” tegasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri juga menginstruksikan jajarannya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup J. Devy Sudarso. (btm/r)

  • Bagikan