BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menghentikan penuntutan empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Senin (10/11/2025).
Empat tersangka masing-masing Punia Manurung, Devyroyda Hutapea, Eka Mulyaratiwi, dan Zulkarnain Harahap, didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari penjualan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban Bungsu Rianto, yang dijual seharga Rp2,8 juta dan dibagi hasilnya di antara para pelaku.
Keputusan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Jampidum Kejagung RI setelah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain telah ada perdamaian, para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan pembalasan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tapi harus memberi manfaat dan kedamaian bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum. (btm/r)







