BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hartono alias Acai, warga Tanjungpinang, memasuki babak baru setelah Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka. Peristiwa yang terjadi di KTV Majesty pada 28 Januari 2025 dini hari itu meninggalkan trauma mendalam bagi Acai sebagai korban kekerasan fisik.
Menurut keterangan Rustandi & Associates, kuasa hukum Acai, insiden bermula saat korban dan enam temannya hendak turun lift usai berkaraoke. Tanpa alasan jelas, seorang pria berinisial AH alias Amiang—diduga dalam pengaruh alkohol—tiba-tiba menyerang Acai.
“Padahal, Acai sudah berusaha menghindar, menenangkan, bahkan membantu mengembalikan barang Amiang yang terjatuh. Namun, balasannya justru cekikan, pukulan, hingga merobek pakaian korban,” ujar Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H.
Kekerasan berlanjut di luar lift ketika rekan pelaku, L alias Luku, ikut memukul kepala Acai. Ironisnya, keduanya masih mengejar korban hingga ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah laporan dan visum di RSUD Raja Ahmad Thabib, penyidik bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum, Amiang dan Luku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami apresiasi kinerja Polresta yang profesional. Semua bukti sah menunjukkan Acai sebagai korban,” tegas kuasa hukum.
Tim hukum mengecam narasi media sosial yang memutarbalikkan fakta seolah Acai pelaku. Mereka ancam lakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik.
“Klien kami jelas korban. CCTV dan visum tak berbohong. Tuduhan balik ini fitnah!” tegas Dwiki Kristantio, S.H.
Kasus ini jadi sorotan pentingnya penegakan hukum adil tanpa intervensi. Tim hukum berharap proses hukum berjalan transparan. (btm/b)










