BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA yang diamankan berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar 1 orang.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” ujar Hendarsam dalam siaran pers resmi jum’at (8/5/2026)
Dari total yang diamankan, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang memakai Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.
Mayoritas izin tinggal tersebut diketahui tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Hendarsam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen imigrasi pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
“Dari hasil pemantauan diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelasnya.
Operasi penindakan dilakukan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari 58 personel.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seluruh WNA di dua lokasi apartemen yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil identifikasi di lapangan, petugas menemukan pembagian ruangan yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi berbeda.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini seluruh pelanggar ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan.
Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam. (BTM/r)







