Ketua LSM KPK-RI Batam Soroti Kasus Dugaan Bullying di Sekolah Djuwita, Minta Aparat Fokus pada Perlindungan Anak

  • Bagikan
Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi - btm.co.id/dok pribadi

BTM.CO.ID, BATAM – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan Sekolah Djuwita Batam terus menjadi perhatian publik. Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara transparan, adil, dan tidak mengabaikan substansi utama perkara yang menyangkut keselamatan serta perlindungan anak.

Menurut Dedek, fokus penanganan hukum seharusnya tetap diarahkan pada dugaan bullying yang dialami korban, bukan bergeser kepada laporan dugaan intimidasi yang dilayangkan pihak sekolah terhadap orang tua murid.

“Aparat penegak hukum harus transparan dan adil dalam penanganan kasus bullying di Sekolah Djuwita. Fokus utama jangan diabaikan hanya karena adanya laporan dari pihak sekolah terkait dugaan intimidasi yang dilakukan orang tua murid,” tegas Dedek kepada awak media rabu (24/6/2026.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Pulau Kasu Demo, Minta Yusril Koto Klarifikasi Tuduhan "Proyek Siluman"

Ia mengingatkan agar aparat tidak terjebak pada persoalan turunan yang berpotensi mengaburkan akar masalah sebenarnya.

“Kalau diibaratkan, tidak akan ada api kalau tidak ada yang membakar. Artinya, persoalan yang muncul saat ini harus dilihat secara utuh, termasuk dugaan bullying yang menjadi pemicunya,” ujarnya.

Dedek menilai kasus yang melibatkan anak-anak harus menjadi prioritas utama karena menyangkut hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Bengkong Banjir, Jangan Salahkan Hujan Semata

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan tiga poin penting kepada aparat penegak hukum, yakni transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

Pertama, proses hukum harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus, termasuk kronologi, alat bukti, dan status hukum para pihak yang terlibat.

Kedua, aparat diminta bertindak tegas terhadap pelaku bullying apabila terbukti melakukan perundungan terhadap korban.

Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi terhadap pihak mana pun.

“Jangan sampai orang tua yang berupaya membela anaknya justru dikriminalisasi, sementara dugaan pelaku bullying tidak tersentuh hukum. Semua harus diproses secara objektif dan proporsional,” katanya.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Cerita Warga Pulau Kasu, Peran Iman Sutiawan dalam Pembangunan Masjid dan Pesantren Hasil Gotong Royong yang Dituding Proyek Siluman

Dedek juga menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan. Jika terdapat kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan terjadinya perundungan, maka pihak sekolah dan pengelola pendidikan harus melakukan evaluasi serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemulihan psikologis korban serta pendekatan yang lebih humanis terhadap pihak keluarga.

“Keadilan untuk anak harus menjadi prioritas. Publik menunggu langkah aparat dalam mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan perlindungan terhadap korban dapat terwujud,” tutupnya. (Btm/tim/r)

  • Bagikan