Ketika Laut Mulai Dikapling: Batam Membutuhkan Tata Kelola, Bukan Sekadar Penertiban

  • Bagikan
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA - btm.co.id/dok pribadi

Oleh: Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA

BTM.CO.ID, BATAM – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai adanya ruang laut di Batam yang disebut telah “dikapling” dan bahkan diperjualbelikan tentu menarik perhatian. Persoalannya bukan semata-mata apakah benar ada praktik tersebut atau siapa yang harus bertanggung jawab.

Lebih jauh dari itu, isu ini seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana ruang laut Batam dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Dukungan BP Batam terhadap penertiban pemanfaatan ruang laut agar sesuai aturan patut diapresiasi.

Namun, dari perspektif tata kelola, penertiban seharusnya bukan tujuan akhir. Penertiban adalah tindakan korektif. Tata kelola yang baik justru harus mampu mencegah pelanggaran sebelum terjadi.

Laut Memiliki Nilai Ekonomi

Sebagai akademisi dan praktisi akuntansi, saya melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum tata ruang, tetapi juga dari perspektif governance, compliance, internal control, risk management, dan economic value. Laut memang bukan aset perusahaan yang dapat begitu saja dicatat dalam neraca. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ruang laut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Pelabuhan, galangan kapal, logistik, perikanan, pariwisata bahari, industri, energi, hingga berbagai kegiatan ekonomi lainnya bergantung pada ruang laut. Di Batam, hubungan tersebut terlihat sangat nyata. Sepanjang 2025, realisasi investasi Batam mencapai Rp44,01 triliun dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6,76 persen.

Sektor kepelabuhanan juga mencatat 109.174 kunjungan kapal sepanjang tahun tersebut. Artinya, ruang laut bukan sekadar ruang geografis. Ia merupakan bagian dari mesin ekonomi Batam. Karena memiliki nilai ekonomi yang besar, maka pengelolaannya juga membutuhkan governance yang kuat.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Terminal Petikemas Batu Ampar Bidik Kapasitas 1,6 Juta TEUs, Siapkan Crane Megamax dan Green Port

Dari “Kavling” ke “Control System”

Dalam akuntansi, ketika perusahaan memiliki aset bernilai besar, yang dibutuhkan bukan hanya pencatatan, tetapi juga internal control.

  • Siapa yang berwenang?
  • Apa dasar transaksinya?
  • Bagaimana proses persetujuannya?
  • Apakah dokumennya lengkap?
  • Siapa yang melakukan pengawasan?

Semua harus dapat ditelusuri. Logika yang sama dapat diterapkan dalam tata kelola ruang laut. Setiap pemanfaatan ruang laut idealnya memiliki audit trail yang jelas: siapa pemohonnya, untuk kegiatan apa, di lokasi mana, berdasarkan tata ruang apa, persetujuan apa yang diperlukan, siapa yang memberikan persetujuan, berapa lama berlaku, serta bagaimana pengawasannya.

Dengan demikian, persoalan ruang laut bukan hanya soal “siapa yang menguasai”. Tetapi juga soal seberapa kuat sistem pengendalian pemerintah dalam memastikan ruang tersebut dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Compliance Bukan Musuh Investasi

Batam sedang menikmati momentum investasi yang sangat baik. BP Batam mencatat realisasi investasi 2025 sebesar Rp44,01 triliun, meningkat 72,83 persen dibandingkan 2024. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai kepastian investasi justru berhadapan dengan kepastian hukum. Investor yang serius sebenarnya membutuhkan compliance. Sebelum menginvestasikan dana besar, investor perlu mengetahui apakah lokasi yang akan digunakan sesuai tata ruang, apakah persyaratan dasar telah dipenuhi, apakah persetujuan pemanfaatan ruang laut tersedia, dan apakah terdapat risiko sengketa di kemudian hari.

Itu bukan hambatan investasi. Itu adalah risk management. Justru investor akan lebih percaya kepada daerah yang mampu memberikan informasi ruang secara jelas dan transparan. Karena itu, penertiban ruang laut tidak seharusnya dipersepsikan sebagai ancaman terhadap investasi. Penertiban yang konsisten dan berdasarkan aturan justru melindungi investasi yang sehat.

BACA JUGA:  Diduga Kaitkan Andi Morena dengan Penggerebekan Narkotika BNN, Akun Instagram Badan Perwakilan Netizen Dilaporkan ke Polda Kepri

Batam Membutuhkan “Single Source of Truth”

Menurut saya, salah satu kebutuhan penting Batam ke depan adalah membangun sistem informasi ruang laut yang terintegrasi. Masyarakat dan investor idealnya dapat mengetahui secara digital status suatu wilayah laut: peruntukannya, kegiatan yang diperbolehkan, persetujuan yang telah diberikan, jangka waktunya, serta instansi yang berwenang.

Dengan data yang terintegrasi, masyarakat dapat ikut mengawasi. Investor dapat melakukan due diligence. Pemerintah dapat melakukan monitoring. Dan potensi konflik dapat dideteksi lebih awal. Ini bukan sekadar digitalisasi. Ini adalah internal control dalam bentuk digital.

BP Batam sendiri telah menekankan penguatan tata kelola melalui digitalisasi, optimalisasi penerimaan negara, dan penguatan pengendalian intern. Pendekatan yang sama semestinya dapat diperluas dalam pengelolaan ruang laut.

Jangan Lupakan Aspek Fiskal

Sebagai dosen akuntansi perpajakan, saya juga melihat persoalan ini dari sisi fiskal. Setiap aktivitas ekonomi yang berkembang menciptakan nilai ekonomi. Dan aktivitas ekonomi pada akhirnya berhubungan dengan penerimaan negara maupun daerah sesuai karakter kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tata kelola ruang laut yang lemah berpotensi menimbulkan economic leakage.

Bukan berarti semua aktivitas di laut harus dibebani pungutan sebanyak-banyaknya. Justru yang dibutuhkan adalah sistem yang jelas, adil, terukur, dan transparan agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan pemerintah dapat memastikan manfaat ekonomi tersebut memberikan kontribusi yang semestinya bagi pembangunan.
Data BP Batam menunjukkan bahwa sepanjang 2025 PNBP yang direalisasikan mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ekonomi Batam bukan persoalan kecil.

Penertiban Harus Menjadi Momentum
Karena itu, apabila memang ditemukan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan, penertiban tentu harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Tetapi kita jangan berhenti pada pertanyaan: “Siapa yang salah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Mengapa sistem memungkinkan persoalan itu terjadi?”

BACA JUGA:  1,3 Ton Ketamin Kapal King Sun Dijadwalkan Dimusnahkan Besok di Mako Kodaeral IV Batam
  • Apakah data sudah terintegrasi?
  • Apakah masyarakat dapat mengetahui status ruang?
  • Apakah proses perizinan memiliki audit trail?
  • Apakah pengawasan berjalan secara berkala?
  • Apakah terdapat mekanisme deteksi dini?

Inilah perbedaan antara sekadar penertiban dengan tata kelola. Penertiban memperbaiki masalah yang sudah terjadi. Tata kelola mencegah masalah yang sama terulang kembali.

Laut Bukan Kavling

Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sekaligus kota kepulauan dengan aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada laut. Karena itu, ruang laut harus dipandang sebagai economic space sekaligus public space.

  • Investor membutuhkan kepastian.
  • Masyarakat pesisir membutuhkan perlindungan.
  • Pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang efektif.
  • Dan publik membutuhkan transparansi.

Semua kepentingan tersebut dapat bertemu dalam satu prinsip: good governance. Dalam akuntansi kita mengenal prinsip sederhana: sesuatu yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pemerintahan, prinsip itu menjadi lebih luas.

Setiap kewenangan atas ruang publik harus disertai transparansi, pengendalian, dan akuntabilitas. Maka, isu “laut dikapling” sebaiknya menjadi momentum bagi Batam untuk membangun tata kelola ruang laut yang lebih modern, berbasis data, transparan, dan berorientasi pada risiko.

Sebab yang sedang kita tata bukan hanya laut. Kita sedang menata masa depan investasi, penerimaan negara, lingkungan, dan ekonomi Batam. Dan laut Batam bukan kavling. Ia adalah bagian dari masa depan kita bersama. (Btm/r)

  • Bagikan