BTM.CO.ID, BATAM – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah seorang pelaku (pelaku dewasa, red) dengan senjata api karena sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.
Mirisnya lagi, dua dari tiga pelaku yang diamankan ini adalah anak di bawah umur. Mereka terpaksa nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran dipaksa dan disuruh ayah tiri dari salah satu anak yang ditangkap tersebut.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Muhammad Agus Tarnadi alias Agus T (40 tahun), anak berumur 12 dan 13 tahun.
Ia diamankan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan pada Minggu (26/5/2024) malam, di pinggir jalan sekitaran Pasar Induk Jodoh.
“Ada 3 pelaku yang diamankan. 1 pelaku status atau hubungannya bapak tiri dan anak serta teman anaknya. Nah anak ini dipaksa dan disuruh mencuri. Mereka ditangkap dihari yang sama oleh Unit Opsnal Polsek Bengkong,” ujar Doddy, Rabu (29/5).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Jumat (24/5) pagi. Tim Opsnal yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil membawa lari 1 unit sepeda motor honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” jelas Marihot di ruangannya.
Dari penangkapan, Marihot melanjutkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak enam sepeda motor hasil curian dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.
“Ada 6 motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Masing-masing 4 motor matic, 1 Vega R New dan Honda Supra yang telah dijadikan becak motor,” ungkapnya.
Terkait keberhasilannya ini, Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih menerapkan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.
“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. ( Btm /ham)