Perampok di Town House Cipta Green Mansion Batam Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku perampokan di Town House Cipta Green Mansion, Sekupang, Batam, berinisial TS (28), Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, mengatakan, kejadian terjadi pada Selasa (14/12/2021) sekira Pukul 11.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dari lantai dua, yang kemudian diketahui anak korban yang kebetulan berada di lantai dan ruang yang sama, yakni ruang keluarga.

“Melihat pelaku tersebut anak korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya yang ada di dalam kamar. Mereka kemudian mengunci pintu dari dalam,” ungkap Yudha, Rabu (15/12/2021) melalui siaran pers yang diterima.

BACA JUGA:   Polsek Bengkong Ciduk Tiga Orang Penadah Sepeda Motor Curian

Pelaku kemudian mendobrak pintu kamar dan berhasil masuk. Di bawah ancaman senjata tajam pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang.

“Korban mengaku hanya punya uang Rp100 ribu, tapi pelaku tak terima. Sehingga pelaku meminta kalung emas milik anak korban,” kata Yudha.

BACA JUGA:   Pengamat Politk Batam, Pasangan Marlin - Jefridin Kandidat Terkuat Maju di Pilkada Batam 2024

Nah, saat bernegosiasi dengan pelaku, korban dan anaknya berusaha melarikan diri. Namun, pelaku menarik paksa kalung anak korban. Tak hanya itu pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding. Karena masih berusaha melarikan diri pelaku juga memecahkan sebuah vas bunga ke kepala korban dan menusuk pinggang korban dengan pisau.

BACA JUGA:   Vaksinasi Pelajar Di Kota Batam Sudah Dimulai. 1072 Pelajar SMA Negeri 1 Batam Di Vaksin

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, dan luka tusuk di punggung sebelah kanan,” ungkapnya.

Usai mendapatkan laporan, tak lama berselang pelaku berhasil diamankan di
wilayah Tanjungpinggir.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.(***/emr)

  • Bagikan