BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (PT BFG), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.
Penahanan dilakukan setelah tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 23.47 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri dalam siaran pers menyebutkan, penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejati Kepri, Tim Tabur Kejati Sultra, dan Tim Tabur Kejari Kendari. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ismail Fahmi, SH., MH. menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut.
“Terhadap tersangka DR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Ismail Fahmi.
Menurutnya, proyek Jembatan Tanah Merah yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang merupakan perkara lanjutan (splitsing) dari kasus sebelumnya yang telah menyeret BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang sama, di mana DR berperan sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan,” tambahnya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022.
Sebelumnya, tersangka DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dinyatakan buron (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Atas perbuatannya, DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Aspidsus. (btm/r)







