BTM.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Harvey dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Hakim ketua Teguh Arianto menyatakan, vonis tersebut didasarkan pada peran penting Harvey dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menilai Harvey sebagai salah satu aktor kunci dalam tindak pidana korupsi ini, termasuk sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter, serta koordinator di beberapa perusahaan cangkang ilegal.
“Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” tegas Teguh Harianto seperti dilansir detik.com kamis (13/2/2025)
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Namun, hakim banding memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar dan turut memperkaya pihak lain, termasuk Helena Lim. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa Helena Lim tidak menerima bagian dari uang tersebut.
Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang merugikan negara. (Btm/***)