BREAKING NEWS: Pesawat Carter Bawa 190 Kg Emas Ilegal Digagalkan Bea Cukai

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengungkap kasus besar penindakan ekspor ilegal berupa 190 kilogram emas dan perhiasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Djaka menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap aktivitas ekspor yang mencurigakan. Barang bukti berupa emas batangan dan berbagai jenis perhiasan berhasil diamankan sebelum sempat dikirim ke luar negeri secara ilegal.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta mencegah kerugian negara dari praktik ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Inovasi ITS Menarik Perhatian, Mentan Amran Borong Traktor Listrik dan Jalin MoU Bensin Sawit dengan ITS melalui PTPN IV

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan dokumen ekspor serta memanfaatkan celah pengawasan di jalur pengiriman.

Kasus ini terungkap pada 26 April 2026, saat petugas menggagalkan keberangkatan pesawat carter yang tidak dilengkapi dokumen ekspor resmi.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Capaian Investasi Triwulan I Tahun 2026, Rosan Roeslani: Investasi Alami Peningkatan Signifikan

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 190 kilogram emas. Jika ditaksir, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Djaka.

Selain mengamankan barang bukti, pihak Bea Cukai juga tengah mendalami jaringan pelaku yang diduga terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: ESDM dan PLN Didorong Percepat Program Surya 100 GW, Presiden Prabowo Targetkan 17 GW Tahun Ini

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas, guna mencegah praktik ekspor ilegal serupa terulang kembali. (Btm/ddr)

  • Bagikan