BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau mengamankan enam orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di dua lokasi berbeda di Kota Batam, yakni di Jalan Hang Tuah dan kawasan Bundaran Punggur, Kecamatan Batam Kota, Senin (27/4/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang sebelumnya menemukan aktivitas pengambilan pasir tanpa izin resmi di pinggir jalan saat melintas menuju Bandara Hang Nadim.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepri bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi lapangan yang tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/52/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan pasir secara terbuka tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Dinas Sosial Kota Batam Zulkifli Aman, S.Sos., M.M., Kabid Rehabilitasi Sosial Zul Arif, M.H., C.Med., serta awak media.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa keenam pelaku dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tersebut akan menjalani pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam.
“Enam pelaku dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara akan mendapatkan pembinaan di Dinas Sosial,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih lokasi penambangan berada di kawasan jalan utama Kota Batam.
Karena itu, pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Batam akan terus diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Selain penindakan hukum, langkah pembinaan melalui Dinas Sosial dilakukan sebagai pendekatan sosial agar para pelaku tidak kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di kemudian hari. (Btm/ddr)








