Polsek Sagulung Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dijerat Ancaman Pidana 7 Tahun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki di bawah umur (di bawah 18 Tahun) Pelaku Tindak Pidana Curanmor. Selasa (07/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) yang di tangkap di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung, Kota Batam.

Menurut keterangan polisi, Kejadian ini berawal Pada Hari Selasa (16/122021) sekira pukul 05.00 WIB, Korban Inisial SI bangun pagi dan melihat bahwa 1 unit motornya yang sebelumnya pada malam hari diparkir di parkiran teras depan rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000.

BACA JUGA:   Pemko Batam Terapkan Layanan SPBE, Tata Kelola Administrasi Dilakukan Secara Online

Menerima Laporan tersebut pada Hari Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Motor yang ciri-cirinya mirip dengan Motor Korban di daerah Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung.

Sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H. langsung bergerak mendalami informasi tersebut. Sekira pukul 13.00 wib, Tim Berhasil mengamankan 3 Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti Hasil Curian beserta Alat Tindak Pidana.

BACA JUGA:   Kabar Gembira tes PCR di Batam Cuma 475 Ribu Terbang Bersama Lion Air Group

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R New yang merupakan Hasil Tindak Pidana Milik Korban, 1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc mengatakan Para Pelaku melakukan tindak pidana curanmor pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat menggunakan kunci palsu atau Kunci T yang sudah dipersiapkan.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi Optimis Pertumbuhan Ekonomi Batam Meningkat

Para Pelaku merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara.

Kapolsek Sagulung juga menghimbau Agar Masyarakat meningkatkan keamana terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor. Ungkap Kapolsek Sagulung IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. ( BTM /r)

  • Bagikan