Komisi III DPRD Batam Desak Pengawasan Diperketat Usai Terbongkarnya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, H. Arlon Veristo, angkat bicara terkait kasus penyelundupan 73 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Arlon menegaskan perlunya peningkatan fungsi kontrol dari pihak-pihak terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Batam.

Ia meminta Bea Cukai Batam dan pengelola Pelabuhan Batu Ampar untuk bertindak sesuai hukum serta memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar ekspor-impor.

BACA JUGA:   DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Perdana 2026, Usulkan Ranperda Lembaga Adat Melayu

“Kami meminta Bea Cukai Batam dan pengelola pelabuhan memaksimalkan pengawasan. Khusus di Pelabuhan Batu Ampar, pengawasan pintu masuk dan keluar harus benar-benar diperketat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Arlon juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bea Cukai Batam untuk memproses kasus penyelundupan ini secara tegas dan transparan demi menjaga citra Batam serta kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat.

BACA JUGA:   Komisi III DPRD Kota Batam Ajukan Ranperda Inisiatif, Atur Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (PSU) Lingkungan Perumahan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan di Batam, yaitu PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari jumlah tersebut, paling banyak dimiliki oleh PT Esun.

Kontainer yang disita berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Isinya meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, komponen elektronik bekas, hingga oli bekas. Seluruh limbah itu dinyatakan melanggar aturan impor limbah B3 dan akan segera diproses untuk dikembalikan (re-ekspor) ke Amerika Serikat.

BACA JUGA:   Komisi III DPRD Gelar RDPU Bahas Laporan Triwulan II dan III Sejumlah OPD, Pantau Realisasi Fisik Pembangunan dan Serapan Anggaran

Masuknya limbah ilegal ini dinilai melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 hingga Rp15 miliar.

Dengan penindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan hidup Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat. (btm/s/ddr)

  • Bagikan