Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Untuk Menangkap dan Tahan Para Pelaku

  • Bagikan

BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial RH, korban tindak pidana pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, mendesak Polsek Tanjungpinang Barat agar segera menahan dua orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SIC dan EIC.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, meski kedua pelaku sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Korban RH mengaku masih diliputi rasa cemas karena para tersangka masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat takut kalau mereka datang lagi menyerang saya. Kalau bukan kepada aparat penegak hukum saya mengadu, kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dengan nada haru.

BACA JUGA:  KJK Tegaskan Bukan Organisasi Wartawan, Ady Indra Pawennari: Jangan Ada Framing Menyesatkan

RH menilai penanganan laporan yang ia buat di Polsek Tanjungpinang Barat terkesan lambat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia menunjuk dua advokat di Batam, Kaspol Jihad, S.H., M.H. dan Habibullah, S.H., sebagai penasihat hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukumnya.

Kaspol Jihad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban RH untuk memberikan bantuan hukum.

“Kami siap mengawal laporan ini sampai tuntas. Berdasarkan fakta dan alat bukti, sudah tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan para tersangka,” tegas Kaspol yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam.

BACA JUGA:  KJK Tegaskan Bukan Organisasi Wartawan, Ady Indra Pawennari: Jangan Ada Framing Menyesatkan

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menahan tersangka apabila ancaman hukuman atas tindak pidana yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih.

“Dalam kasus ini syarat objektif dan subjektif untuk penahanan sudah terpenuhi. Penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Kaspol juga menambahkan, kliennya kini hidup dalam ketakutan karena rumahnya berdekatan dengan para tersangka.

BACA JUGA:  KJK Tegaskan Bukan Organisasi Wartawan, Ady Indra Pawennari: Jangan Ada Framing Menyesatkan

“Ini menyangkut rasa aman dan keadilan bagi korban. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum juga telah melayangkan surat resmi kepada Polsek Tanjungpinang Barat beberapa hari lalu, berisi permintaan agar kedua tersangka segera ditahan.

“Negara harus hadir untuk melindungi korban. Semua orang sama dan setara di hadapan hukum — equality before the law. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas di persidangan,” tutup Kaspol. (btm/DDR)

  • Bagikan