Satgas PKH Tindak Lanjuti Temuan BPK soal HGU Sugar Group Companies di Lampung, Negara Dirugikan Rp14,5 Triliun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah melalui Hak Guna Usaha (HGU) oleh Sugar Group Companies (SGC) dan enam perusahaan lainnya di Provinsi Lampung. Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp14,5 triliun.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap adanya sejumlah HGU bermasalah yang berada di kawasan hutan. BPK menilai penguasaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat dan koordinasi Satgas PKH, disepakati bahwa lahan yang bermasalah tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya ditetapkan atas nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.

BACA JUGA:   Video Pelukan BCL ke Ariel Noah Trending

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta mengembalikan hak negara atas lahan yang dikuasai secara tidak sah. Penindakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

BACA JUGA:   LIVE STREAMING: Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

Sebagai informasi, Sugar Group Companies (SGC) merupakan grup perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Perusahaan ini dikenal luas melalui produk gula merek Gulaku dan membawahi sejumlah anak usaha, antara lain PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), serta pabrik etanol PT Indolampung Distillery (ILD).

BACA JUGA:   NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace (BoP) Charter di Davos

SGC mengelola lahan dalam skala besar dan memproduksi gula kristal putih untuk memenuhi kebutuhan domestik nasional. Namun demikian, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawasan. (Btm/ddr)

  • Bagikan