LIVE STREAMING: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bahas RAPBN 2027 hingga Revisi UU Polri oleh Presiden Prabowo

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu (20/5/2026).

Sejumlah agenda strategis nasional dibahas dalam sidang tersebut, mulai dari penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 hingga pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat paripurna dipimpin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan agenda utama penyampaian KEM dan PPKF RAPBN 2027 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Perintahkan Purbaya Copot Kepala Bea Cukai, Singgung Backing Oknum Berseragam Hijau dan Coklat

Penyampaian tersebut menjadi dasar awal dalam penyusunan arah kebijakan ekonomi nasional dan strategi fiskal pemerintah untuk tahun anggaran mendatang. Pemerintah diperkirakan memaparkan berbagai indikator ekonomi makro, mulai dari target pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga strategi menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Soroti Penyelundupan di Pelabuhan, Minta Pejabat Bea Cukai Perbaiki Diri

Selain agenda ekonomi, DPR RI juga menerima laporan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap usulan perubahan daftar prioritas legislasi nasional.

Agenda lain yang turut menjadi perhatian publik ialah penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri.

BACA JUGA:  LIVESTREAMING: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp10,27 Triliun dan Penguasaan Kembali 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing, rapat paripurna dijadwalkan mengambil keputusan terkait persetujuan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan menjadi sorotan publik karena menyangkut penguatan kelembagaan, tugas, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia. (Btm/DDR)

  • Bagikan