NEWS VIDEO: Tim Reformasi Polri Dorong Revisi UU Polri, Usulkan Penguatan Kompolnas dan Kapolri Tetap Dipilih Presiden

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir serta buku rekomendasi reformasi Kepolisian Republik Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Penyerahan laporan tersebut dipimpin langsung Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie dan turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan.

Dalam keterangannya, Jimly menegaskan reformasi Polri tidak hanya menyasar pembenahan internal institusi kepolisian, tetapi juga perubahan regulasi, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri.

BACA JUGA:  Pemerintah Uji Konversi LPG 3 Kg ke CNG, Bahlil: Indonesia Bisa Hemat hingga 40 Persen

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap diusulkan berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana praktik yang berjalan saat ini, termasuk pada proses penunjukan Panglima TNI.

“Kapolri diangkat Presiden atas persetujuan DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Jimly.

Menurutnya, selama ini usulan Presiden terkait calon Kapolri umumnya selalu mendapat persetujuan DPR.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Sidang Militer 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Terbuka

Selain itu, KPRP juga mengusulkan penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap institusi Polri.

“Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Anggotanya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi dibuat independen sehingga pengawasan terhadap polisi menjadi lebih efektif,” katanya.

BACA JUGA:  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026, Pemerintah Optimistis Momentum Terjaga

Sementara itu, Yusril menyampaikan terdapat enam poin utama yang menjadi arah reformasi Polri dalam rekomendasi tersebut. Salah satunya terkait penguatan posisi Polri di bawah Presiden, penguatan Kompolnas, hingga mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR.

“Rekomendasi ini juga membuka peluang perubahan Undang-Undang Polri guna memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan transformasi Polri menjadi institusi penegak hukum yang modern dan terpercaya,” ujar Yusril. (Btm/ddr)

  • Bagikan