Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya Untuk Booster Nakes, Untuk Publik Yang Belum Pernah Menerima Vaksin Covid-19

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Kementrian Kesehatan RI ( Kemenkes ) tegaskan bahwa vaksin Moderna hanya untuk vaksin para nakes booster (vaksin dosis ke tiga ). Sedangkan vaksinĀ  Moderna untuk publik apabila belum pernah menerima vaksin covid-19.

Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.

Peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang tinggi mendorong Pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19.

BACA JUGA:   Rudi Pastikan Cari Solusi Atasi Banjir Di Batam

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.

Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

”Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dalam keterangan pers diterima btm.co.id Minggu (15/8/2021)

BACA JUGA:   Karyawan SPAM Batam Lakukan Vaksinasi Booster Di One Batam Mall

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.

Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam HM. Rudi, Lantik Pejabat Baru di Lingkungan BP Batam

Sementara itu, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.

Untuk pemberian dosis satu vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.

Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu. ( Btm /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *