Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan 2026

  • Bagikan

BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan tersebut turut disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing kepala daerah se-Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial. Hadir dalam acara tersebut Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah se-Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten dan jajaran Kejati Kepri, serta unsur Forkopimda Plus dan pimpinan instansi terkait di Kepulauan Riau.

Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kemudian dilanjutkan secara paralel oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri bersama para bupati dan wali kota masing-masing. MoU tersebut bertujuan menyatukan komitmen, membangun kerja sama, dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:   PWI Kepri Bangun Jembatan Kesejukan dengan Gowes Syiar MTQH

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, penyediaan data dan informasi, penyampaian laporan secara berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan tersebut, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kepri, para kepala daerah, serta para Kajari se-Kepri.

Ia menegaskan bahwa diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu substansi besar yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial.

Dijelaskan Devy, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif pemerintah daerah sebagai mitra strategis sangat dibutuhkan, khususnya dalam penyediaan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA:   Sambut Pilgub Kepri 2024, Masyarakat Kampung Bugis dan Dompak Pesisir Siap Menangkan H. Muhammad Rudi

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam mengemban amanah penegakan hukum demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial melalui kebijakan hukum yang lebih progresif, restoratif, dan humanis.

Ia menilai Kejati Kepri memiliki peran fundamental dalam mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ansar juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan pelaksanaan MoU secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

“Bangun koordinasi yang intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin Kepri tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga tegak dalam hukum dan kuat dalam integritas,” ujarnya.

BACA JUGA:   Tinjau GPM, Marlin Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Gratis ke Warga

Sementara itu, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan bahwa pidana, termasuk pidana kerja sosial, tetap merupakan bentuk pembatasan hak sehingga penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan proporsional.

Agoes juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi serta memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi.

“Semoga penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat serta Buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan Pemerintah Daerah se-Kepri berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai amanah KUHP Nasional 2023. (Btm/r)

  • Bagikan