Kuasa Hukum Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Djuwita Play Group Batam

  • Bagikan
Pernyataan pers Kuasa hukum korban dugaan kekerasan terhadap anak di Djuwita Play Group Batam, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL. Kepada awak media Sabtu (31/10/2026) - btm.co id

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan FS dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Djuwita Play Group Batam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan atau diperoleh penyidik, di antaranya keterangan saksi, ahli psikologi klinis, pemeriksaan Visum et Psychiatricum, ahli pidana, dan lainnya,” ujar Nona kepada BTM.CO.ID, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA:  Karantina Kepri Perketat Pengawasan Komoditas, Cegah Ancaman Hama dan Penyakit

Penetapan kedua tersangka juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pelapor berinisial SS.

Setelah penetapan tersangka, Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Penyidik juga merencanakan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Green Policing Polda Kepri, Kapolda Suhendri Ajak Warga Stop Buang Sampah ke Laut

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 25 Mei 2026.

Perkara tersebut ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, orang tua murid berinisial SS mengadukan dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Luncurkan New EPIC 100, 14 Layanan Dipacu Lebih Cepat

Karena merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dugaan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polda Kepri.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlanjut pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak para tersangka untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Btm/ddr)

  • Bagikan