Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Djuwita Play Group Batam, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka DS dan FS

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Djuwita Play Group, Batam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan FS. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan atau diperoleh penyidik, di antaranya keterangan saksi, ahli psikologi klinis, pemeriksaan Visum et Psychiatricum, ahli pidana, dan lainnya,” ujar Nona kepada BTM.CO.ID, Jumat (30/10/2026).

BACA JUGA:  Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Batam Diungkap, 17 Orang Diamankan Polisi

Penetapan dua tersangka tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pelapor berinisial SS.

Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Setelah penetapan tersangka, Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

BACA JUGA:  Polda Kepri Amankan 64 Orang di Kampung Madani Batam, 61 Positif Narkoba

Penyidik juga merencanakan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 25 Mei 2026.

Perkara tersebut ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah orang tua murid berinisial SS mengadukan dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditankap Polisi, Diduga Peras Pengusaha untuk Takedown Berita

Orang tua korban bersama sejumlah pihak sempat mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari manajemen serta guru terkait.

Namun, karena merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dugaan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polda Kepri.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlanjut pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak para tersangka untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan