BTM.CO.ID, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut perkara tersebut dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).
Suhendri mengatakan, penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran serta proses sidang yang akan dijalani, baik sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Terkait barang bukti dalam perkara tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate.
Keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Kapolda menegaskan, penanganan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutup Suhendri.
Penegasan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Kepri agar menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. (Btm/r)






