TERBONGKAR! 100 Ribu Benih Lobster Akan Diselundupkan ke Singapura Lewat Batam, Negara Rugi Rp10 Miliar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Pengurusan Sertifikat K3 di Batam Tembus Rp7,5 Juta, Dugaan Setoran Rp6,5 miliar ke Oknum Kemnaker Terkuak

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster),” ujar Nona Pricillia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Aktif Dorong Program Presiden Prabowo Subianto di Batam dan Hinterland

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dengan empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.

Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

“Selanjutnya, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal,” jelas Silvester.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA:  Sertifikasi K3 Diduga Jadi Ladang Suap, KPK Bongkar Peran Tiga Perusahaan Batam Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal.

Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional. (Btm/r)

  • Bagikan